Penting bagi Ayah Bunda yang mau mencari SMP Negeri di Sleman. Tanggal tersebut diperuntukan bagi Jalur
- Domisili Radius
- Afirmasi
- Mutasi
yang pendaftarannya tanggal 17-18 Juni 2026, dan Pengumumannya 19 Juni 2026.
Bagaimana syarat dan prosedurnya di SMP N 1 Berbah…?

Jalur Domisili Radius
1) Jalur Domisili Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam
radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan
2) Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan
titik koordinat sekolah melalui aplikasi SPMB daring.
3) Radius dan Titik koordinat SMP N 1 Berbah, 600m
4) Persyaratan Dokumen jalur Domisili Radius meliputi:
a) Bukti pengajuan akun;
b) Fotokopi Kartu Keluarga, diterbitkan maksimal 1 Juli 2025;
c) Fotokopi Akta Kelahiran;
d) Surat keterangan lulus;
e) Surat keterangan hasil belajar asli;
f) Surat Keterangan Hasil TKA asli;
g) Surat Keterangan Hasil TKAD asli;
h) Sertifikat Hasil ASPD bagi lulusan tahun ajaran 2024/2025;
i) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon murid baru bukan anak penyandang disabilitas; dan
j) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon murid baru Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah
Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi dilaksanakan dengan kuota 20% (dua puluh persen)diperuntukkan bagi penduduk Sleman dengan rincian sebagai berikut:
1) 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM)
yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 88.2/Kep.KDH/A/2025 tentang Keluarga Miskin dan Keluarga Rentan Miskin Tahun 2025 Semester II, dan
2) 5% (lima persen) bagi penyandang disabilitas.
b. Calon murid baru dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada
Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan tidak dibatasi waktu.
c. Pemegang Kartu Keluarga Rentan Miskin dan surat keterangan tidak mampu tidak termasuk dalam kuota jalur afirmasi.
d. Jalur penyandang disabilitas dilaksanakan dengan kuota 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi pendaftar penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman.
e. Calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hasil asesmen dari Dokter RSUD yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Sleman yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular yang diselenggarakan secara inklusif.
f. Asesmen disabilitas dibiayai oleh pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
g. Asesmen disabilitas diselenggarakan pada tanggal 1 sampai dengan 30 Mei 2026.
h. Calon murid baru jalur afirmasi memilih sekolah yang berada dalam 1 (satu) domisili wilayah.
i. Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur domisili wilayah.
Persyaratan dokumen Jalur Afirmasi sebagai berikut:
1) Bukti pengajuan akun;
2) Fotokopi Kartu Keluarga;
3) Fotokopi Akta Kelahiran;
4) Surat keterangan lulus;
5) Surat keterangan hasil belajar asli;
6) Surat Keterangan Hasil TKA asli untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu;
7) Surat Keterangan Hasil TKAD asli untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu;
8) Sertifikat Hasil ASPD bagi lulusan tahun ajaran 2024/2025 untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu;
9) Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (bagi calon murid baru dari keluarga miskin);
10) Surat keterangan hasil asesmen dari Dokter RSUD yang berada di wilayah pemerintah Kabupaten Sleman (bagi penyandang
disabilitas); dan
11) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon murid baru Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah
Menengah Pertama Tahun Ajaran 2026/2027.
Jalur Mutasi
a. Jalur mutasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah yang diperuntukkan bagi
penduduk luar Sleman, dan dari dalam/luar Sleman bagi anak guru.
b. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid baru penduduk luar Sleman yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga atau perusahaan berbadan hukum dan anak guru dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
c. Mutasi tugas orang tua/wali merupakan:
1. Mutasi tugas dari luar Kabupaten Sleman dalam Wilayah Daerah
Istimewa Yogyakarta ke Kabupaten Sleman; dan
2. Mutasi tugas dari luar Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ke
Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Surat Keputusan/penugasan mutasi paling lama diterbitkan 1 Juli 2025.
4. Asal Sekolah Dasar wajib dari luar Kabupaten Sleman.
5. Apabila Sekolah Dasar berasal dari dalam Kabupaten Sleman
6. perpindahan sekolah calon murid baru harus sesuai dengan surat keputusan/penugasan mutasi orang tua paling lama diterbitkan 1 Juli 2025.
7. Dalam hal calon murid baru mengikuti wali dibuktikan dengan akta perwalian dari pengadilan minimal 1 (satu) tahun sebelum seleksi penerimaan murid baru.
8. Tugas belajar/izin belajar tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur mutasi.
9. Dalam hal kuota jalur mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur domisili wilayah.
Persyaratan Dokumen Jalur Mutasi sebagai berikut:

1) Bukti pengajuan akun;
2) Fotokopi Kartu Keluarga;
3) Fotokopi Akta Kelahiran;
4) Surat keterangan lulus;5) Surat keterangan hasil belajar/rapor asli;
5) Surat Keterangan Hasil TKA asli;
6) Surat Keterangan Hasil TKAD asli;
7) Fotokopi Surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum;
8) Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari pejabat yang berwenang bagi Pendaftar anak guru; dan
9) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon murid baru Sistem Penerimaan Murid Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama tahun ajaran 2026/2027.
