Setelah pelaksanaan Japres910, SPMB Sleman akan segera dilanjutkan dengan Jalur AFIR MURAD. Jalur ini merupakan Jalur prioritas dengan karakteritik tertentu sesuai dengan kondisi sekolah tujuan. Jalur AFIR MURAD adalah Jalur SPMB AFIRmasi bagi KKM dan Disabilitas berekomdasi, MUtasi, dan Domisili RADius. Jalur ini dilaksanakan pada tanggal 17-18 Juni 2026. untuk syarat dan ketentua JIKNIS silahkan buka, https://smpn1berbah.sch.id/berita/waspada-17-18-juni-2026/

Jalur AFIRMASI, beberapa karakteritik jalur afirmasi yang harus dipenuhi adalah:
1. Afirmasi KKM, hanya diperuntukan bagi calon siswa yang memiliki Kartu Keluarga Miskin ( warna merah ) tahun 2026, Ayo bagi yang termasuk KKM namun belum memiliki Kartunya segera, mencari, dan memintanya ke Dinas Sosial Sleman melalui RT_RW atau Padukuhan dan kelurahan. SMP N 1 Berbah hanya akan memproses SPMB Jalur Afirmasi KKM yang memiki dokumen kartu yang syah.
2. Pemilik Kartu ini diprioritaskan, maka pilihlah sekolah sesuai dengan KK domisilinya, bersiaplah diterima dengan niat tulus ikhlas menjadi siswa berprestasi dan menjadi orangtua yang peduli dan mampu berpartisipasi dalam kolaborasi.
3. Pilihlah sekolah yang memenuhi ekspektasi bahwa tiga tahun belajar dapat mengikuti proses dengan bahagia, silahkan cek and ricek sebelum memilih. JIka SMP N 1 Berbah jauh dari ekspekatsi, jangan dipaksakan memilihnya.
4. Memiliki KK yang berumur minimal 1 tahun (1 Juli 2025)
5. Afirmasi Disabilitas, diperuntukan bagi Disabilitas yang telah memiliki dokumen Assemen dari dokter RSUD Prambanan atau RSUD Murangan, yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2026. Bagi disabilitas yang karena sesuatu hal belum memilikinya dimohon langsung konsultasi Dinas Pendidikan Sleman atau kedua Rumah sakit tersebut. Panitia SPMB di SMP Negeri di Sleman, akan meproses calon murid baru yang memenuhi dokumen tersebut.

Jalur Mutasi, karakteritiknya adalah
1. Orang tua dan calon murid berada dalam satu KK dengan status hubungan “Anak”(bukan Famili lain)
2. Orang tua calon murid, memiliki SK mutasi tagas dari Luar Sleman ke Sleman, atau Luar DIY ke Sleman, maksimal tertibit 1 Juli 2025
3. SK Mutasi tugas dikeluarkan oleh Intansi atau Lembaga berBH ( Badan Hukum)
4. Pemilik SK Mutasi Tugas orang tua diprioritaskan, maka pilihlah sekolah sesuai dengan KK domisilinya, bersiaplah diterima dengan niat tulus ikhlas menjadi siswa berprestasi dan menjadi orangtua yang peduli dan mampu berpartisipasi dalam kolaborasi.

Jalur Domisili Radius, Karakteritiknya
1. Memiliki KK yang berumur minimal 1 tahun (1 Juli 2025), bertempat tinggal di KK tersebut yang berjarak maksimal 600m dari SMP N 1 Berbah.
2. Bersedia di survey dan menandatangi SPTJM bermaterai, yang menyatakan bahwa data yang diisikan terkait SPMB benar sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bersedia dianulir dari sistem SPMB jika diketemukan ketidak_kesesuaian data.
3. Bersedia menjadi Murid yang berprestasi sehingga mampu menujukan bahwa Domisili Radius diprioritaskan dan mampu memenuhi ekspektasi.
4. Bersedia melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan sehingga dapat menjadi tauladan bagi murid lain.
5. Domisili radius diprioritaskan, maka pilihlah sekolah sesuai dengan KK domisilinya, bersiaplah diterima dengan niat tulus ikhlas menjadi siswa berprestasi dan menjadi orangtua yang peduli dan mampu berpartisipasi dalam kolaborasi. Ini kami Tapilkan Radius SMP N 1 Berbah, silahkan cermati diposisi mana keberadaan bapak/ibu dan calon murid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *