SESUAI PERMENDIDASMEN NO: 8 TAHUN 2026, TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP
Penggunaan BOSP 2026 di SMP N 1 Berbah

A. Pasal 42:

  1. Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat  huruf a meliputi:
    a. penerimaan Murid Baru;
    b. pengembangan perpustakaan;
    c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
    d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
    e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
    f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
    g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
    h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
    i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
    j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
    k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; an/atau
    l. pembayaran honor.
  2. Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
  3. Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
  4. Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, penggunaannya paling banyak:
    a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri;
    b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

B. Pasal 43

  1. Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
  2. Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
    b. tercatat pada Aplikasi Dapodik;memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
    c. dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
  3. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
    b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

C. Besarnya BOSP SMP N 1 Berbah,

  1. Didasarkan Cut off pada Agustus 2025 BOSP SMP N 1 Berbah dihitung dengan jumlah siswa 380 orang
  2. Besarnya BOSP 2026 adalah Rp.1.100.000/pertahun, sehingga jumlahnya menjadi : 380 x1.100.000 = 418.000.000
  3. Disampaikan kepada SMP N 1 Berbah dalam dua tahap, yakni
    c1) Tahap 1, untuk kegiatan Januari-Juni 2026, diterima pada akhir Januari 2026, Rp209.000.000
    c2) Tahap 2, untuk kegiatan Juli – Desember 2026, diterima pada akhir Juli 2026,Rp 209.000.000

D. Penggunaan di SMP N 1 Berbah

  1. Berbagai kegiatan (a,c,d,e,f,g,i,j,k) maksimal Rp292.600.000
  2. Pengebangan Perpustakaan, minimal Rp41.800.000 (minimal 10%)
  3. Pemeliharan dan Perbaikan Sarpras, maksimal Rp83.600.000(maksimal 20%)
  4. Pembayaran Honor (yg diizinkan), Rp000 maksimal 20% ( Mengapa ?_hal ini karena tidak ada guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat, padahal saat ini SMP N 1 Berbah membutuhkan Guru KKA ( sekarang 16 jp ), Guru Pend. Agama Kristen (9jp), Tenaga Kebersihan dan Penjaga malam (2 orang )

Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan, yang tidak dapat dibiayai dan BOSP 2026 adalah :

  1. Guru KKA, 1 orang (Koding dan Kecerdesan Artifisial)
  2. Guru IPA dan Kepala Laboratorium, 1 orang
  3. Guru Pend. Agama Kristen, 1 orang
  4. Tenaga Kependidikan, untuk Operator Dapodik dan Laboran TIK/Teknisi, 1 orang
  5. Tenaga Kependidikan untuk Adminitrasi dan Laboran IPA, 1 orang
  6. Tenaga Kependidikan untuk kebersihan dan penjaga malam, 1 orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *