SESUAI PERMENDIDASMEN NO: 8 TAHUN 2026, TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP
Penggunaan BOSP 2026 di SMP N 1 Berbah
A. Pasal 42:
- Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat huruf a meliputi:
a. penerimaan Murid Baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; an/atau
l. pembayaran honor. - Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
- Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
- Dalam hal Satuan Pendidikan menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, penggunaannya paling banyak:
a. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan negeri;
b. 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
B. Pasal 43
- Komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
- Guru yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Aplikasi Dapodik;memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
c. dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru. - Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

C. Besarnya BOSP SMP N 1 Berbah,
- Didasarkan Cut off pada Agustus 2025 BOSP SMP N 1 Berbah dihitung dengan jumlah siswa 380 orang
- Besarnya BOSP 2026 adalah Rp.1.100.000/pertahun, sehingga jumlahnya menjadi : 380 x1.100.000 = 418.000.000
- Disampaikan kepada SMP N 1 Berbah dalam dua tahap, yakni
c1) Tahap 1, untuk kegiatan Januari-Juni 2026, diterima pada akhir Januari 2026, Rp209.000.000
c2) Tahap 2, untuk kegiatan Juli – Desember 2026, diterima pada akhir Juli 2026,Rp 209.000.000
D. Penggunaan di SMP N 1 Berbah
- Berbagai kegiatan (a,c,d,e,f,g,i,j,k) maksimal Rp292.600.000
- Pengebangan Perpustakaan, minimal Rp41.800.000 (minimal 10%)
- Pemeliharan dan Perbaikan Sarpras, maksimal Rp83.600.000(maksimal 20%)
- Pembayaran Honor (yg diizinkan), Rp000 maksimal 20% ( Mengapa ?_hal ini karena tidak ada guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat, padahal saat ini SMP N 1 Berbah membutuhkan Guru KKA ( sekarang 16 jp ), Guru Pend. Agama Kristen (9jp), Tenaga Kebersihan dan Penjaga malam (2 orang )
Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan, yang tidak dapat dibiayai dan BOSP 2026 adalah :
- Guru KKA, 1 orang (Koding dan Kecerdesan Artifisial)
- Guru IPA dan Kepala Laboratorium, 1 orang
- Guru Pend. Agama Kristen, 1 orang
- Tenaga Kependidikan, untuk Operator Dapodik dan Laboran TIK/Teknisi, 1 orang
- Tenaga Kependidikan untuk Adminitrasi dan Laboran IPA, 1 orang
- Tenaga Kependidikan untuk kebersihan dan penjaga malam, 1 orang

